PPM merupakan salah satu pusat yang bertugas merencanakan dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Polkesta. Layanan PPM terdiri dari fasilitasi kegiatan penelitian, pengelolaan jurnal ilmiah baik penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, usulan kekayaan intelektual, usulan ISBN, dan pengurusan ethical clearence oleh Komite Etik Penelitian Kesehatan.