Bagikan
Kecurangan Akademik
Admin Selasa, 22 Februari 2011

Kecurangan Akademik adalah perbuatan yang dilakukan mahasiswa dengan cara-cara sebagai berikut: Menyontek, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan sadar (sengaja) atau tidak sadar menggunakan atau mencoba menggunakan bahan-bahan informasi atau alat bantu studi lainnya tanpa izin dari Pengawas atau Dosen Penguji. Memalsu, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan sadar (sengaja) atau tidak sadar, tanpa izin mengganti atau mengubah nilai atau transkrip akademik, Ijazah, Kartu Tanda Mahasiswa, tugas-tugas dalam rangka perkuliahan/tutorial/praktikum, Surat Keterangan, laporan, atau tanda tangan dalam lingkup kegiatan akademik. Melakukan tindak plagiat, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan sadar (sengaja) menggunakan kalimat, data atau karya orang lain sebagai karya sendiri (tanpa menyebutkan sumber aslinya) dalam suatu kegiatan akademik. Menjiplak adalah perbuatan mencontoh, meniru, menyontek, mencuri karangan orang lain yang diakui sebagai karya sendiri. Menyuap, memberi hadiah, dan mengancam, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa untuk mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan maksud mempengaruhi penilaian terhadap prestasi akademik. Menggantikan kedudukan orang lain dalam kegiatan akademik, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan menggantikan kedudukan atau melakukan tugas atau kegiatan untuk kepentingan orang lain atas kehendak diri sendiri. Menyuruh orang lain menggantikan kedudukan dalam kegiatan akademik, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan menyuruh orang lain baik civitas akademika Poltekkes Kemenkes Surakarta maupun dari luar Poltekkes Kemenkes Surakarta untuk menggantikan kedudukan atau melakukan tugas atau kegiatan baik untuk kepentingan sendiri ataupun kepentingan orang lain. Bekerjasama saat ujian baik secara lisan, dengan isyarat ataupun dengan bantuan nmelalui alat elektronik.

Sanksi Kecurangan Akademik

Mahasiswa yang melanggar pasal kecurangan akademik akan dikenakan sanksi bertingkat berupa: peringatan keras secara lisan maupun tertulis; pembatalan nilai ujian bagi mata kuliah atau kegiatan akademik yang bersangkutan; tidak lulus mata kuliah atau kegiatan akademik yang bersangkutan; tidak lulus semua mata kuliah pada semester yang sedang berlangsung; tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik pada kurun waktu tertentu; pemecatan atau dikeluarkan dari Politeknik Kesehatan Kemenkes Surakarta. Mahasiswa Poltekkes yang karya ilmiahnya terbukti merupakan plagiasi maka gelarnya dicabut.
Peraturan tentang Sanksi Kecurangan Akademik diatur tersendiri dengan keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Surakarta.