Program Diploma III
Mahasiswa program Diploma III diperkenankan melanjutkan studi bila mahasiswa telah memenuhi persyartan akademik dan lulus untuk mata kuliah prasyarat mengikuti perkuliahan pada mata kuliah atau semester berikutnya atau sesuai peraturan yang berlaku di jurusan/program studi yang bersangkutan. Kemudian mahasiswa telah memenuhi persyaratan administratif dan telah melakukan herregistrasi sesuai peraturan yang berlaku. Mahasiswa program Diploma III dinyatakan lulus Program Diploma bila berhasil menyelesaikan seluruh beban studinya dengan IPK = 2,0 atau sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di jurusan/prodi dengan tanpa nilai E dan D dalam waktu selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.
Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak diperkenankan melanjutkan studi (putus studi). Kewajiban administrasi mahasiswa semester lanjut Program Diploma III diatur dalam peraturan tersendiri.
Program Diploma IV
Mahasiswa program Diploma IV diperkenankan melanjutkan studi bila mahasiswa telah memenuhi persyartan akademik dan lulus untuk mata kuliah prasyarat mengikuti perkuliahan pada mata kuliah atau semester berikutnya atau sesuai peraturan yang berlaku di jurusan/program studi yang bersangkutan. Kemudian mahasiswa telah memenuhi persyaratan administratif dan telah melakukan herregistrasi sesuai peraturan yang berlaku. Mahasiswa dinyatakan lulus sebagai Sarjana Sain Terapan jika telah menyelesaikan beban studi dalam program studinya dengan IPK = 2,0 atau sesuai ketentuan yang berlaku di jurusan/prodi masing-masing, dan tanpa nilai D dan nilai E dalam waktu maksimum 14 (empat belas) semester.
Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak diperkenankan melanjutkan studi (putus studi). Kewajiban administrasi mahasiswa semester lanjut Program Diploma IV diatur dalam peraturan tersendiri.
Sistem Penilaian
Sistem penilaian yang digunakan di Poltekkes Kemenkes Surakarta adalah sistem penilaian komprehensif. Orientasi penilaian mata kuliah inti dan pencapaian kompetensi yang digunakan adalah Orientasi Penilaian Acuan Patokan (PAP), dengan menetapkan nilai batas lulus yang dapat menggambarkan penguasaan materi perkuliahan yang dituntut; Penilaian Mata Kuliah yang tidak termasuk inti atau pengembangan atau berdasarkan keputusan rapat dosen jurusan untuk transfer dalam transkrip dimungkinkan dengan Orientasi Penilaian Acuan Norma (PAN), Proses pembelajaran dimonitor dan dinilai di antaranya melalui kuis, tugas, praktikum, UTS, UAS, dan partisipasi kuliah yang dinyatakan dalam bentuk angka dan huruf. Selama satu semester, sekurang-kurangnya, penilaian dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali termasuk UAS.
Semua hasil penilaian dapat diketahui oleh semua peserta kuliah/mahasiswa.
Skala penilaian akhir sebagai pengukur hasil belajar mahasiswa dinyatakan sebagai berikut;
|
Taraf Penguasaan (%) |
Nilai Huruf |
Nilai Numerik |
|
>85,0 |
A |
4 |
|
80,0 84,9 |
B+ |
3,5 |
|
75,0 79,9 |
B |
3 |
|
70,0 74,9 |
C+ |
2,5 |
|
60,0 69.9 |
C |
2 |
|
40,0 59,9 |
D |
1 |
|
< 40,0 |
E |
0 |
Ukuran Keberhasilan Studi
Ukuran keberhasilan kemajuan belajar dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP) yang dihitung berdasarkan nilai numerik hasil evaluasi masing-masing mata kuliah (N), besar SKS masing-masing mata kuliah (K) dan jumlah kumulatif mata kuliah yang telah diambil (n); Ukuran keberhasilan kemajuan belajar dalam 1 (satu) semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS); IPS adalah IP yang dihitung dari semua mata kuliah yang diambil dalam semester yang bersangkutan.