Perkuliahan tatap muka, tutorial, praktikum, dan praktik klinik atau praktik kerja lapangan, ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS) dan kegiatan kurikuler yang lain merupakan satu kesatuan dalam proses pembelajaran yang semuanya wajib diikuti oleh setiap mahasiswa. Mahasiswa yang tidak mengikuti proses pembelajaran sebagaimana pada ayat (1) lebih dari 20% tidak diperkenankan menempuh UAS. Keringanan terhadap Ayat (2) dapat diberikan oleh Ketua Jurusan/Prodi kepada mahasiswa yang sedang melaksanakan kegiatan kurikuler/ko-kurikuler/ekstra kurikuler di luar kampus dengan persetujuan Ketua Jurusan/Program Studi dan atau sakit dengan menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter. Mahasiswa yang berhak mengikuti kegiatan perkuliahan adalah mahasiswa yang namanya tercantum dalam daftar hadir kuliah yang bersangkutan. Mahasiswa yang berasal dari luar lingkungan Prodi dapat menjadi pendengar dalam perkuliahan tatap muka dengan seizin dosen pengampu mata kuliah. Dalam proses pembelajaran, mahasiswa yang gagal atau kurang dari kepatutan untuk lulus berhak untuk memperoleh pembinaan melalui remedial.