Foto Pelaporan Whistle Blowing System (WBS)
Dalam rangka terwujudnya penerapan Tata Kelola yang baik, POLKESTA memiliki komitmen untuk menjalankan organisasi secara Profesional dengan berlandaskan pada perilaku organisasi yang sesuai dengan Budaya Kerja dan sikap kerja organisasi, khususnya nilai budaya Integritas. Dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan reputasi dan citra POLKESTA, maka POLKESTA mendorong partisipasi semua pihak untuk memanfaatkan jalur pelaporan dugaan pelanggaran di POLKESTA melalui Whistle blowing System (WBS).
Sarana Penyampaian Laporan ini diawasi oleh Dewan Pengawas yang independen dan rahasia, meliputi:
Telepon |
0271 - 856929 |
Website |
|
|
|
Surat |
Ditujukan Kepada Direktur Polkesta atau Ka. SPI |
|
|
Gform | |
Laporkan Ke Kementerian |
Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pelaporan disertai informasi sekurang-kurangnya:
§ Identitas pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim)
§ Uraian pelanggaran yang dilakukan
§ Terlapor serta pihak lain yang terlibat (bila ada) dan unitnya
§ Unit tempat kejadian dan waktu kejadian
§ Dokumen pendukung dan bukti lainnya (bila ada)
POLKESTA akan melindungi kerahasiaan identitas Pelapor yang beritikad baik, laporan, maupun segala data lain yang terkait dengan laporan yang masuk melalui WBS.
Terima kasih
Salam Integritas!