UNIT TEKNOLOGI DAN INFORMASI

Foto UNIT TEKNOLOGI DAN INFORMASI

Bagikan
UNIT TEKNOLOGI DAN INFORMASI
Admin Senin, 12 Juli 2021

Unit Teknologi dan Informatika adalah unsur pelaksana sebagian tugas Poltekkes Kemenkes Surakarta di bidang Informatika dan Teknologi pendidikan yang bertanggung jawab kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Surakarta.

Unit TI dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang diangkat oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Surakarta untuk masa kerja 4 (empat) tahun dengan kemungkinan diangkat kembali. Kepala Unit TI dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan dan dibawah Wakil Direktur 1 sesuai dengan bidang tugasnya.

Unit TI mempunyai tugas mengelola kegiatan informatika dan teknologi untuk menunjang kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi, administrasi keuangan maupun kemahasiswaan.

Unit TI mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan dan pengembangan teknologi informasi untuk mendukung aktivitas pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  2. Pengelola akses teknologi informasi untuk kepentingan seluruh sivitas akademika Poltekkes Kemenkes Surakarta.
  3. Pengelola sistem pangkalan data dan sistem informasi manajemen yang terintegrasi sesuai kebutuhan Poltekkes Kemenkes Surakarta dan Jurusan/Program Studi.
  4. Menjamin kelancaran akses jaringan internet, hotspot dan intranet.
  5. Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Poltekkes Kemenkes Surakarta dan seluruh Jurusan/Program Studi.
  6. Mengembangkan dan mengelola website Poltekkes Kemenkes Surakarta sebagai sarana penyebar informasi bagi khalayak umum.
  7. Membantu Poltekkes Kemenkes Surakarta dalam hal pengadaan dan perawatan hardware
  8. Mengamankan aset Poltekkes Kemenkes Surakarta yang berupa hardware, software, dan produk-produk TIK yang dikembangkan Poltekkes Kemenkes Surakarta. 

Dokumen IT Silahkan didownload pada link berikut