Foto SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID dibentuk untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.
Tugas PPID meliputi:
Pengumpulan, Penyediaan, Pengklasifikasian, Penyimpanan, Pendokumentasian, dan Pelayanan informasi.