LAPORAN FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP)

Foto LAPORAN FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP)

Bagikan
LAPORAN FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP)
Admin Rabu, 16 September 2026

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Hal ini dilakukan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabeL

Selanjutnya......
 

File Pendukung

Total 1 file. Diupdate pada Rabu, 16 September 2026