Foto LAPORAN FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Hal ini dilakukan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabeL
Selanjutnya......