Bagikan
Pindahan
Admin Selasa, 22 Februari 2011

Poltekkes Kemenkes Surakarta pada dasarnya dapat menerima mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi Kesehatan lain yang setingkat atau diatasnya, dari dalam maupun luar negeri dalam program studi yang sama sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Pusdiknakes Badan PPSDM Kesehatan RI. Pendaftaran mahasiswa pindahan dilakukan setiap awal semester ganjil dan genap sesuai quota maksimal yang tersedia di program yang bersangkutan. Mahasiswa harus mengajukan permohonan kepada Direktur Poltekkes dengan disertai transkrip selama studi di jurusan/program studi asal, surat lolos butuh dan keterangan Pimpinan Pendidikan asal tentang status yang bersangkutan, dan alasan kepindahan. Mahasiswa yang permohonan pindahnya dikabulkan wajib memenuhi kewajiban administrasi yang berlaku dan menerima penetapan beban studi yang harus ditempuh di Poltekkes melalui proses ekivalensi. Jumlah SKS ekivalensi dan konversi mata kuliah ditetapkan Direktur Poltekkes yang dituju berdasarkan kurikulum dan peraturan yang berlaku. Peraturan tentang pindahan ditetapkan dengan surat keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Surakarta.


Pindah Ke perguruan Tinggi Lain

Berkonsultasi tentang kelengkapan administrasi pengajuan pindah di BAAK. Surat pengajuan pindah ke Perguruan Tinggi Lain harus dilengkapi dengan :

  1. Tanda tangan Orang Tua / Wali yang bersangkutan.
  2. Tanda tangan Ketua Jurusan dan Kaprodi Masing-masing.
  3. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Asli.
  4. Surat Keterangan Bebas Keuangan dari Biro Keuangan.
  5. Surat Keterangan dari Perpustakaan.
  6. Foto Copy Transkrip akademik yang dilegalisir sebanyak 1 lembar.
  7. Foto Kopi Identitas (KTP) Orang Tua/Wali sebanyak 1 lembar.

Setelah kelengkapan pengajuan pindah lengkap, mahasiswa membawa berkas tersebut ke ADAK di bagian Her-registrasi untuk dibuatkan surat pindah.